Category: Bali Cargo Trucking


Bali Shipping – Anyone who happens to be involved freight distribution and who finds themselves in Hamburg in the next few months might be interested in stopping off at the International Maritime Museum for a nostalgic look at a unique glimpse into the history of the Hamburg Südshipping group. Primarily know for container transport the company predates the origin of the ubiquitous cargo box by almost a century.

“140 Years of Hamburg Süd” celebrates the 140th anniversary of the company, founded on 4th November 1871 by eleven eminent Hamburg merchants and ship owners, by way of a host of historical paintings, posters and model ships. The highlights of the show include the original model of the museum freighter “Cap San Diego” from 1961 and a 4.5-metre-long model of the celebrated Hamburg Süd passenger liner “Cap Arcona” from Blohm + Voss. Also on display are oil paintings by the well-known marine painters Hans Ritter von Petersen, Johannes Holst and Leonhard Sandrock, as well as ship posters from the 20’s and 30’s.

The latter convey a unique impression of the glamorous era of Hamburg Süd cruises. Completing the broad sweep of the special exhibition is a film on the history of Hamburg Süd, incorporating numerous historical sequences, and an interactive sea chart showing the current location of all the shipping group’s owned vessels. Dr Ottmar Gast, Chairman of the Executive Board of Hamburg Süd was enthusiastic about the show saying:

“The exhibition is like a living journey through time covering the different epochs of our history. It shows the dynamic development of a shipping company that started out in 1871 with three small steamers sailing to Brazil and La Plata and today links up the continents as one of the world’s 15 largest container lines.”

The exhibition opened this week and will run until the 25thMarch 2012

Pemerintah Kota Pontianak meminta kepada pemilik truk kontainer untuk tidak melakukan bongkar muat barang di luar Pelabuhan Pontianak. “Kami akan pertimbangkan itu agar mereka melakukan bongkar muat di dalam pelabuhan saja dengan menggunakan truk,” kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, di Pontianak, Jumat (2/9/2011).

Menurut Sutarmidji, kontainer khususnya dengan tinggi 40 kaki itu sudah sangat merusak kondisi jalan. “Dan juga merusak beberapa pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak,” tegas Sutarmidji.

Tidak hanya itu, kata dia, Pemkot Pontianak juga akan membatasi jam kontainer yang keluar masuk ke wilayah itu. Larangan tersebut, menurut Sutarmidji, sudah lama diberlakukan.

Bahkan, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Pontianak sudah melakukan tindakan tegas dengan mengempeskan ban truk-truk yang parkir di depan areal Pelabuhan Pontianak.

Dirinya pun menegaskan, Pemkot Pontianak melakukan pelebaran jalan di wilayah itu bukan untuk digunakan sebagai lahan parkir truk-truk tersebut, melainkan untuk kenyamanan aktivitas masyarakat karena tingkat kepadatan yang tinggi di sekitar lokasi itu.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Pontianak Syarif Ismail sebelumnya mengatakan, banyak tronton dengan muatan peti kemas 40 feet yang melanggar larangan melintas di jalan kota pada jam tertentu. “Padahal, sudah ada aturannya tronton dengan peti kemas 40 feet tidak boleh melewati jalan kota,” kata Ismail.

Mantan Camat Pontianak Timur itu mengatakan, larangan tronton melewati jalan kota itu bukan selamanya diberlakukan. “Hanya pada waktu tertentu saja agar tidak terjadi kemacetan,” kata Ismail.

Berdasar Peraturan Wali Kota Pontianak No 16 Tahun 2009, tronton bermuatan peti kemas 40 feet hanya boleh melewati jalan kota mulai dari pukul 22.00-05.00. “Tapi, sekarang masih ada yang masuk atau keluar kota di luar jam tersebut,” katanya dengan kesal.

Pihaknya pun sudah menyurati PT Pelindo untuk tidak mengeluarkan tronton besar itu selain pada waktu yang telah ditentukan. Tidak hanya itu, Ismail pun meminta pengertian semua pihak, termasuk pengusaha.

Sebab, menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk mengurangi kemacetan di Kota Pontianak yang kian parah. “Kami sudah menyurati Pelindo. Itu bentuk kerja sama kami,” ungkap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Pontianak itu.

Sejak diberlakukannya Perwa No 16/2009, semua kendaraan roda enam ke atas dilarang melintas di Jembatan Kapuas I dan dialihkan ke Jembatan Kapuas II jika ingin masuk dan keluar Kota Pontianak.

Kepala Dinas Perhubungan Dicky Saromi mengatakan, untuk mendukung kelancaran pada masa Angkutan Lebaran tahun 2011, mulai tanggal 26 Agustus 2011 (H-4) pukul 00.00 WIB hingga 30 Agustus 2011 (H+1) pukul 24.00 WIB kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi.

“Kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan pengangkut bahan bangunan; kereta
tempelan (truck tempelan), kereta gandengan (truck gandengan), serta container; kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua,” katanya, Jumat (5/8).

Dicky mengatakan, pengaturan kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi kendaraan angkutan pengangkut, Bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos.

Pengangkutan barang ekspor/impor dengan container sebagaimana dimaksud yang menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang melayani ekspor/impor serta sebaliknya tidak diperbolehkan beroperasi kecuali mendapat persetujuan tertulis (dispensasi) dan tidak mengganggu kelancaran lalin pada jalur utama Angkutan Lebaran 2011.

Persetujuan diberikan Kadis Provinsi tempat asal keberangkatan kendaraaan, dengan menetapkan ruas jalan yang dilalui dan jadwal waktu operasi Tanda persetujuan Kadis Provinsi wajib dipasang pada kaca depan kendaraan. Pengaturan arus lalin dan realisasi persetujuan Kadis Provinsi harus dilaporkan kepada Dirjen pada hari pertama setelah pemberian persetujuan. (fam)

AKARTA – Arus lalu lintas dari arah Jalan Matraman, Jakarta Pusat, menuju Manggarai, Jakarta Selatan, macet total.

Pantauan okezone di lokasi, Selasa (27/7/2011), satu unit truck container bernomor polisi B 9558 BL, mogok menjelang terowongan Pasar Rumput.

Akibatnya, ruas jalan menuju Manggarai tidak bisa dilalui kendaraan roda empat. Sedangkan para pengendara roda dua mencoba mencari celah jalan.

Kendaraan roda empat hingga saat ini masih tertahan. Ada beberapa anggota polisi yang mencoba membantu mengatur untuk mengurai kemacetan.

Gara-gara penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas sejak 1 Juli lalu, membuat para pengusaha trucking melakukan aksi mogok. Pasalnya, trucking yang mengangkut barang sebanyak 32 ton harus dikurangi tonasenya menjadi 12 ton per truck.

Menurut Ketua Forum Pengusaha Angkutan trucking F Akbar, mereka meminta pada pemerintah kenaikan 50 persen dari yang ditetapkan.

“Akibat pemberlakukan UU tersebut kami rugi untuk mengangkut barang ke Sumatera Barat,” katanya kepada okezone, Selasa (12/7/2011)

Sehingga kata Akbar, untuk sementara ini kami hentikan operasi angkutan mengangkut barang ke Padang. “Yang tergabung dalam forum ini ada 100 orang pengusaha baik di Kota Padang sendiri maupun di luarnya,” ujarnya.

Sementara jumlah trucking mencapai ribuan unit, truck yang melakukan aksi mogok tersebut mereka parkirkan di sepanjang jalan By Pass dan di daerah Lubuk Selasih. “Ada lima kilometer (km) panjanganya truck yang parkir ini, kita masih menunggu hasil negosiasi ketua Organda dengan pemerintah,” katanya.

Ketua Forum Pengusaha Angkutan trucking Sumatera Barat Budi Syukur mengatakan jika pemerintah tidak memenuhi tuntutan mereka maka pasokan ke Padang tidak akan ada. “Kalau aksi ini dilakukan lima jam, di mana semua trucking berhenti memasok barang, maka Padang akan kehabisan barang logisitics,” ungkapnya.

Lanjut Budi, trucking yang melakukan aksi mogok ini umumnya mengangkut semen, BBM, CPO, dan kebutuhan pokok ikut melakukan aksi mogok. “Ini sangat fatal akibatnya, contohnya saja kalau mobil pengangkut BBM saja mogok selama lima jam maka pasokan minyak ke Padang dan seluruh Sumatera Barat akan lumpuh,” ungkapnya.

Kata Budi, akibat penertiban yang dilakukan pemerintah membuat para pengusaha truck ini menaikkan harga pengangkutan biasanya tarif Rp490 per ton, naik menjadi Rp1.016 per ton. “Itu guna menutupi biaya operasi, tapi setelah kembali dihitung ternyata itu masih rugi, ditambah lagi tilang yang dilakukan Dinas Perhubungan,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Akmal mengatakan pemberlakukan tonase ini untuk menjaga kerusakan jalan. “Banyak truck yang melebih tonase mengangkut barang mengakibat ruas jalan di Sumatera Barat ini banyak yang rusak. Melihat kondisi ini bapak gubernur mengeluarkan surat edaran dengan UU lalu lintas,” terang Akmal.

Dalam surat edaran gubernur Sumbar, penertiban tonase truck diberlakukan sejak 1 Juli 2011, di mana batas maksimal muatan dan JBI (jumlah berat yang diizinkan) di jalan-jalan di Sumbar ada tiga kategori.

Pertama, kendaraan engkel yang muatan kendaraannya 4.650 kg, Jumlah Berat Izin (JBI) kendaraannya hanya 8.250 kg. Kedua, kendaraan engkel dengan muatan kendaraan 7.150 kilogram (kg), JBI-nya hanya 13.300 kg. Ketiga, kendaraan tronton dengan muatan kendaraan sebesar 12 ribu kg, JBI-nya 20.950 kg.

Sejak 1 Juli hingga 3 Juli 2011 razia yang telah dilakukan Dishub Sumbar sudah menilang 1.190 truck yang melebih tonase. “Surat tilang paling banyak dikeluarkan pada truck pengangkut batu bara dan CPO yang melebihi batas maksimal tonase yang telah ditetapkan dan diberlakukan sejak tiga hari lalu,” kata Akmal.

Sebanyak 1.190 surat tilang yang dikeluarkan oleh Dishub pada truck yang melebihi tonase daerah yang paling banyak didapati pelanggaran adalah yang lewat di Jembatan Timbangan Oto (JTO) Lubuk Selasih, Kabupaten Solok, dan JTO Sungai Lansek, Kabupaten Sijunjung. Surat tilang yang dikeluarkan dishub tersebut juga diikuti dengan menyita buku uji kendaraan bermotor (uji Keur) trucking tersebut.