Pemerintah Kota Pontianak meminta kepada pemilik truk kontainer untuk tidak melakukan bongkar muat barang di luar Pelabuhan Pontianak. “Kami akan pertimbangkan itu agar mereka melakukan bongkar muat di dalam pelabuhan saja dengan menggunakan truk,” kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, di Pontianak, Jumat (2/9/2011).

Menurut Sutarmidji, kontainer khususnya dengan tinggi 40 kaki itu sudah sangat merusak kondisi jalan. “Dan juga merusak beberapa pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak,” tegas Sutarmidji.

Tidak hanya itu, kata dia, Pemkot Pontianak juga akan membatasi jam kontainer yang keluar masuk ke wilayah itu. Larangan tersebut, menurut Sutarmidji, sudah lama diberlakukan.

Bahkan, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Pontianak sudah melakukan tindakan tegas dengan mengempeskan ban truk-truk yang parkir di depan areal Pelabuhan Pontianak.

Dirinya pun menegaskan, Pemkot Pontianak melakukan pelebaran jalan di wilayah itu bukan untuk digunakan sebagai lahan parkir truk-truk tersebut, melainkan untuk kenyamanan aktivitas masyarakat karena tingkat kepadatan yang tinggi di sekitar lokasi itu.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Pontianak Syarif Ismail sebelumnya mengatakan, banyak tronton dengan muatan peti kemas 40 feet yang melanggar larangan melintas di jalan kota pada jam tertentu. “Padahal, sudah ada aturannya tronton dengan peti kemas 40 feet tidak boleh melewati jalan kota,” kata Ismail.

Mantan Camat Pontianak Timur itu mengatakan, larangan tronton melewati jalan kota itu bukan selamanya diberlakukan. “Hanya pada waktu tertentu saja agar tidak terjadi kemacetan,” kata Ismail.

Berdasar Peraturan Wali Kota Pontianak No 16 Tahun 2009, tronton bermuatan peti kemas 40 feet hanya boleh melewati jalan kota mulai dari pukul 22.00-05.00. “Tapi, sekarang masih ada yang masuk atau keluar kota di luar jam tersebut,” katanya dengan kesal.

Pihaknya pun sudah menyurati PT Pelindo untuk tidak mengeluarkan tronton besar itu selain pada waktu yang telah ditentukan. Tidak hanya itu, Ismail pun meminta pengertian semua pihak, termasuk pengusaha.

Sebab, menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk mengurangi kemacetan di Kota Pontianak yang kian parah. “Kami sudah menyurati Pelindo. Itu bentuk kerja sama kami,” ungkap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Pontianak itu.

Sejak diberlakukannya Perwa No 16/2009, semua kendaraan roda enam ke atas dilarang melintas di Jembatan Kapuas I dan dialihkan ke Jembatan Kapuas II jika ingin masuk dan keluar Kota Pontianak.