Bali Cargo – Banyak pelanggan ataupun mitra cargo yang masih saja kurang memahami arti dari Acceptance Cargo (Penerimaan Barang) khususnya pada sector domestic. Hal ini disebabkan dari kurangnya pemahaman tentang Penerimaan Kargo itu sendiri, berikut ini disampaikan beberapa hal penting berkaitan dengan Acceptance Cargo.Acceptance Cargo definisinya adalah Penerimaan Barang yang sesuai dengan ketentuan yang sudah dibuat oleh masing-masing Warehouse Operator/Airline dengan tetap mengacu pada IATA Rules dan Ketentuan Keselamatan Penerbangan yang dikeluarkan oleh pihak Departemen Perhubugan. Adapun ketentuan yang dikeluarkan oleh Garuda Indonesia Cargo dalam hal Acceptance Cargo mengacu kepada delapan standard procedures adalah sebagai berikut :1.        Packaging Cargo (Pembungkus Barang)Penggunaan packing kargo haruslah disesuaikan dengan isi barang, hal ini disamping menyangkut keamanan, kebutuhan dan keselamatan barang juga harus memperhatikan kondisi barang lain serta mengutamakan keselamatan penerbangan. Adapun untuk jenis barang berbahaya/dangerous goods juga sudah diatur sedemikian rupa dan apabila belum mendapatkan keterangan cara membuat packaging untuk barang DG dapat dilakukan pada perusahaan yang sudah diakui oleh Dept Perhubungan yaitu PT DGM yang alamatnya ada pada yellow pages atau media iklan lainnya.2.        Pemberitahuan Tentang Isi (PTI)Adalah form yang dikeluarkan oleh pihak Garuda Cargo yang diperuntukan untuk para pelanggan baik direct shipper maupun agent Garuda yang isinya untuk memastikan kebenaran dari barang yang akan dikirim. Adapun untuk PTI ini harus dipastikan benar tentang kebenarannya dan memang pihak Garuda tidak secara langsung memeriksa phiisik barang, namun demikian apabila terjadi sesuatu hal yang berkaitan dengan isi barang, pihak customer bertanggung jawab penuh terhadap apa yang telah ditulis didalam PTI tersebut.3.        X-Ray (Pemeriksaan Phisik Barang)Perlu diketahui semua barang tanpa terkecuali harus melalui x-ray machine yang sudah disiapkan oleh Dirjen Perhubungan dalam hal ini dilakukan oleh pihak Angkasa Pura selaku Administrator dan Eksekutor dilapangan, yang kaitannya sangat erat dalam hal memastikan Keselematan Penerbangan dari sisi pengiriman barang.4.        Marking & Labelling (Tanda & Label)Semua barang yang akan dikirim haruslah memilki marking/tanda yang maksudnya untuk mengetahui bagaimana cara penanganan barang tersebut. Sedangkan untuk labeling/label adalah pemberian label yang diberikan oleh pihak Garuda kepada pelanggan yang maksudnya adalah sebagai identitas barang dan penanganan handling yang benar pada saat loading-unloading di pesawat.5.        Weight & Dimension (Berat dan Dimensi Barang)Adalah kewajiban pelanggan untuk dilakukannya penimbangan berat barang serta pengukuran luas barang apabila barang tersebut memiliki luas dimensi yang besar dibanding dengan actual beratnya. Untuk pengenaan charge barang dilihat dari mana yang terbesar hal ini dikarenakan yang dijual oleh Airline adalah Space/Ruang yang ada dibadan pesawat.6.        Airwaybill/AWB & Surat Muatan Udara/SMUAdalah dokumen yang dibuat oleh pihak Garuda Cargo untuk direct shipper dan agent cargo yang sudah diakui keagenannya oleh pihak Garuda Cargo sebagai bukti kontrak kerja antara Garuda Cargo dengan Customer.7.        Reservation Flight & Destination%3