Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak mulai tahun 2009
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
Lapisan PKP <= 50.000.000 dikenakan 5%
Lapisan PKP > 50.000.000 – 250.000.000 dikenakan 15%
Lapisan PKP > 250.000.000 – 500.000.000 dikenakan 25%
Lapisan PKP > 500.000.000 dikenakan 30%
Advertisements